Bajuyang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat. Baju yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat. REPUBLIKA.ID; REPUBLIKA TV; GERAI; IHRAM; REPJABAR; REPJOGJA; RETIZEN; BUKU REPUBLIKA; REPUBLIKA NETWORK; Friday, 19 Syawwal 1443 / 20 May 2022. Menu. HOME; RAMADHAN
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gCQyhugwOioRuea3zCdlMS771XLk-osxpTbmorAraD_oOBpRh_KZ0A== Bajuyang terkena najis tidak boleh digunakan untuk shalat.
Pertanyaan Saya ingin menghilangkan popok bayiku dalam rangka melatih kencing, dan buang air besar di toilet/kamar mandi. Akan tetapi saya tahu bahwa dia akan melakukan hal itu di atas tanah beberapa kali. Saya tahu yang lebih utama itu menyiramkan air untuk membersihkan najis. Akan tetapi apakah mungkin membersihkan dengan kain basah tiga kali atau dengan kain apa saja. Karena terus terang saya terkena penyakit was was parah. Karena sulit bagi saya untuk menyiram air pada setiap kali ada najis ? Teks Jawaban ada anak kecil kencing di sajadah dan semisalnya. Maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni. Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana cara mensucikan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas dalam membersihkan najisnya setelah dihilangkan kotorannya? Maka beliau menjawab, “Tata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu kalau ada bekas kotorannya. Kalau beku, cukup diambil saja. Akan tetapi kalau cair seperti air seni, maka dikeringkan dengan spon sampai terserap semuanya. Kemudian setelah itu disiram memakai air diatasnya sampai diperkirakan bekasnya telah menghilang atau najisnya tidak ada. Yang demikian itu dilakukan untuk air seni sebanyak dua atau tiga kali, adapun memerasnya tidak wajib, kecuali jika dengan memeras akan menghilangkan najisnya, seperti jika najisnya sudah masuk ke dalam tempat yang dibersihkan. Dan tidak memungkinkan untuk membersihkan dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka harus diperas karpetnya. Selesai dari Fatawa Nurun Alad Darbi. Sementara kalau di atas lantai, maka masalah mudah. Karena lantai tidak menyerap najis. Kalau tempatnya sudah bersih dengan kain handuk basah atau kain basah, dengan dibersihkannya kemudian diulangi beberapa kali membersihkannya. Maka hal itu cukup dalam membersihkannya. Dengan syarat bekas najisnya telah hilang baik berupa warna dan baunya. Wallahua’lam
Contohnajis mukhaffafah adalah air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu apa pun kecuali air susu ibunya. Apabila terkena najis ini, cara membersihkannya adalah dengan menggunakan air. Misalnya, dengan percikan air yang kuat dan air harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis.
Ket. gambar Tata busana karya Santri Putri Al-Khoirot Malang MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Saya mau bertanya ; Saya bingung dengan tatacara menjaga kesucian badan, pakaian & tempat agar kita bisa beribadah dengan benar. Saya merasa sangat "phobia" rasa takut yang berlebihan pada najis, setiap kali saya bersentuhan dengan sesuatu yang saya anggap menjijikan sesuatu yang lengket, basah, kotor atau berdebu saya segera membersihkannya dengan air. Dalam membersihkan bagian badan misal tangan atau kaki yang saya anggap terkena najis, cara yang saya lakukan agak "ribet", harus dengan air yang mengalir, jika ada bagian lain yang sedikit terkena percikan air saat membersihkan bagian yang kotor segera saya membasuhnya juga, sehingga yang harusnya bisa saya lakukan dengan cepat malah jadi lama. Bahkan untuk mandi pun saya membutuhkan waktu lebih dari 15 menit, untuk mencuci 1 buah celana membutuhkan waktu hampir 1 jam, untuk mencuci beberapa pakaian bisa sampai 2 jam atau lebih. Dimarahi keluarga akibat masalah ini bagi saya sudah hal biasa. DAFTAR ISI Cara Mengatasi Was-was pada Najis Suami Tidak Memberi Nafkah Dan Ada Gangguan Mental Hal ini membuat saya kesulitan untuk beribadah terutama sholat, karena sholat harus dilakukan dalam keadaan suci. Saat saya sholat sering terlintas dalam pikiran serasa seperti bisikan bahwa saya masih "kotor", saya "belum suci", ini membuat saya kesulitan untuk sholat dengan khusyu'. Sehingga akhirnya saya malas untuk mendirikan sholat, karena saat saya sholat malah gelisah. Saya sempat berpikir "kalau semua orang di dunia seperti saya mungkin tidak ada orang yang bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar." Dari situ saya menyimpulkan bahwa saya sudah terjebak sikap berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw. Tapi meskipun saya menyadari sudah berlebih-lebihan dalam mengamalkan agama ghuluw, saya belum bisa meninggalkan kebiasaan buruk saya ini, saya kesulitan untuk berlepas diri dari "ghuluw" yang sudah lama membelenggu cara berpikir saya saat mengamalkan agama. Yang saya tanyakan 1. Mohon beritahu saya, bagaimana solusinya agar saya terbebas dari kebiasaan buruk saya ini ? 2. Kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah membersihkan badan atau pakaian harus dengan air mengalir ? 3. Bagaimana jika mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir, sucikah ? 4. Bagaimana dengan bagian lain yang terkena percikan air saat kita membersihkan bagian yang kotor, haruskah dibasuh / dibersihkan juga ? Demikian pertanyaan dari saya, terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullaah khoir... Wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh JAWABAN MENGATASI WAS-WAS PADA NAJIS 1. Solusi untuk terbebas dari was-was atau rasa takut pada najis adalah dengan mengetahui segala sesuatu yang dianggap najis menurut syariah dan apa saja yang suci dan bagaimana cara mensucikan najis. Di sinilah masalah Anda sehingga Anda menganggap semua hal sebagai najis. 2. Membersihkan badan atau pakaian diharuskan menggunakan air yang suci, baik air itu mengalir atau diam. Air suci adalah segala jenis air alami yang ada di bumi yang tidak terkena najis. Seperti air sumur, air sumber, air hujan, air salju, air sungai, air di kamar mandi, dll. 3. Boleh mencuci dengan air yang ditampung di bak mencuci di dalam bak, tidak dengan air yang mengalir. Namun, setelah dicuci dengan sabun, hendaknya menggunakan air tersendiri saat membilas atau menghilangkan bekas-bekas sabun di baju yang dicuci. 4. Bagian kotor itu ada dua macam a kotor suci dan b kotor najis. Untuk kotor suci tidak masalah walaupun bekas cuciannya memercik. Sedangkan percikan dari kotor najis yang mengena baju lain, maka harus disiram di bagian yang diyakini terkena najis, tanpa perlu mencuci lagi. Perkara yang najis adalah darah, nanah, kencing, kotoran tinja hewan dan manusia, madzi, bangkai, anjing dan babi. Adapun selain itu hukumnya tidak najis. ____________________________ SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH DAN ADA GANGGUAN MENTAL assalamu'alaikum wr wb bismillah hirrohmaanirrohiim semoga rubrik ini bisa memecahkan masalah yang saya hadapi saat ini. Pak Ustadz saya ada masalah rumah tangga. nama saya U. saya menikah sudah 9 tahun dikaruniai 1 orang putri berusia 8 tahun. sebelum menikahpun saya sudah mengetahui bahwa calon suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. tapi saya berharap kelak jika kami menikah dia akan berubah dengan rajin bekerja. sejujurnya saya tidak pernah minta target suami harus kasih uang belanja berapa. sebab dari awal sayalah yang punya pekerjaan tetap. 2 tahun diawal pernikahan kami, memang dia rajin bekerja walaupun pendapatannya tidak seberapa tapi saya sangat bersyukur sekali, ternyata dia bertanggung jawab. ditahun ke 3 pernikahan kami, suami sakit awalnya ambeien tapi lama kelamaan menjadi tumor jinak itu berlangsung kira-kira 10 bulan. dengan berobat ke dokter & pengobatan alternatif Alhamdulillah suami saya sembuh. sejak kejadian sakit itulah suami menjadi malas bekerja. saya masih bisa toleransi. selama saya masih bisa dan kuat bekerja saya akan jalani dengan ikhlas. setelah itu ada kejadian yang membuat kami berpisah Pak Ustadz, kronologinya seperti ini waktu itu bulan december 2012-january 2013 suami mengajak saya & putri saya pulang kampung ke Gresik ini kampung orang tua saya suami aslinya orang bekasi. saya ambil cuti dari kantor selama 18 hari. selama 18 hari di kampung terjadilah perubahan pada diri suami saya, seperti bukan dirinya. dia uring2an, pemarah malah dia menuduh saya berselingkuh dengan kakak ipar saya. sepulang dari kampung pun semakin parah, setiap saya pulang kerja suami menuduh saya berselingkuh dengan banyak pria. hari2 yang kami lalui selalu dengan pertengkaran2. saya sudah berusaha untuk membawa ke tempat orang pintar seperti ke pak kyai tapi dia selalu menolak. dia merasa bisa mengobati dirinya sendiri. sampai akhirnya saya pindahkan putri saya ke rumah neneknya di gresik untuk sekolah disana. karena selama dalam pengasuhan ayahnya, anak saya menjadi malas mengerjakan PR sekolah, malas ngaji, tidak fokus di sekolah. berdasarkan inilah saya bawa putri saya ke gresik tanpa sepengetahuan ayahnya. tega tak tega tapi saya harus menyelamatkan putri saya. setelah suami saya tahu kalo anaknya saya bawa ke gresik dia marah, sejak kejadian itu dia tidak lagi tinggal di rumah. dia lebih memilih tinggal di rumah kakaknya. tapi sesekali dia pulang cuman minta jatah hubungan suami istri, itupun saya masih layani. pertemuan terakhir dengan suami di bulan agustus 2013, suami datang ke rumah minta kertas & bulpen, dia membuat surat pernyataan yang isinya kurang lebih seperti ini dalam surat pernyataan itu menyatakan kalau saya yang menggugat cerai suami saya. masalah pengasuhan anak akan di nyatakan oleh pengadilan agama. surat itu bermaterai. dan saya di paksa untuk tanda tangan, akhirnya saya tanda tangan asal2an karena saya tidak berniat gugat cerai suami saya. sejak saat itu saya tidak lagi bertemu dengannya. malahan dia sudah tidak tinggal di rumah kakaknya di bekasi. info terakhir yang saya dengan suami tinggal di rumah sepupunya di jakarta. saya masih berusaha untuk mengajaknya pulang melalui teman-temannya tapi dia tidak mau. dan terakhir yang saya dengar Pak Ustadz suami saya menjadi kurang waras. pertanyaan saya adalah 1. apakah pernikahan seperti ini masih bisa dilanjutkan ? dengan kondisi dia tidak memberikan nafkah selama 7 tahun, dan kami sudah berpisah sejak agustus 2013. dalam kondisi dia yang saat ini kurang waras, jujur saja saya menjadi takut kalau harus bertemu dengannya. apalagi harus satu atap dengannya. 2. apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz. saya berharap Pak Ustadz bisa memberikan solusi atas masalah yang saya hadapi saat ini. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak. wassalam wr wb JAWABAN 1. Kalau anda tidak mendapat nafkah dari suami baik lahir atau batin, maka anda dapat meminta cerai pada suami. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. 2. Lihat poin 1. Lebih detail lihat
Dankalau kita teliti ternyata yang ada dalilnya itu hanya kenajisan anjing, yang dalam disebutkan bahwa jilatan anjing itu jika terkena bejana atau anggota tubuh maka bagian yang terkena itu dicuci sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan debu. Dan tidak ada dalil kenajisan babi, kalau dalil keharaman makan dagingnya, iya itu ada. Jelas ada!
Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA
Apabilaseseorang dalam perjalanan atau bermukim lalu berwudhu dengan air yang najis, atau ia dalam keadaan berwudhu namun menyentuh air yang terkena najis, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat. Apabila ia shalat dalam keadaan seperti itu, maka ia harus mengulangi shalatnya, namun terlebih dahulu membasuh apa yang telah disentuh oleh najis itu.
Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi wudhuQadzarahNajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Ar Raudhatun Nadiyyah 1/12 disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz 23].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah 1/35 disebutkan,النجاسة هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakanيجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21]Najasah mughallazhah berat atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan mukhaffafah ringan, misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis iniNajasah mutawashitah pertengahan, adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia feces, bangkai, secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakanالْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkanالحدَثُ اصطلاحًا وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber ulama membagi hadats menjadi 2 macam hadats akbar besar dan hadats asghar kecilينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ النَّوع الأوَّل الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macamPertama hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar dan buang hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti jima bersenggama atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak الوضوءِ اصطلاحًا مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyahالأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah 1/117-126, Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada limaAl kharij min sabilain keluar sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa air seni, air besar feces, mani, madzi, darah istihadhah, atau farji kemaluan dengan syahwatMakan daging untaTidurDan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakanأما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah najis. Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan Fatwa menyatakanفالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakanوالأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di bumi kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi duaKotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia feces, air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaإنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” HR. Muslim.Wallahu a’lam.***Penulis Yulian PurnamaArtikel
Carauntuk menyucikan najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan belum berumur dua tahun ini cukup mudah. Yaitu dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut. Meskipun demikian, air yang dipercikkan haruslah cukup kuat hingga mampu membasahi tempat yang terkena najis.
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali seorang Muslim bersinggungan dengan barang-barang yang dianggap oleh fiqih sebagai barang najis, yang apabila barang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya akan berakibat hukum yang tidak sepele. Batalnya shalat dan menjadi najisnya air yang sebelumnya suci adalah sebagian dari akibat terkenanya barang najis. Sejatinya tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis menjadi najis yang tak termaafkan. Di dalam fiqih mazhab Syafi’i ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Dalam fiqih, najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut Pertama قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء “Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.” Termasuk najis dalam kategori ini adalah umumnya barang-barang najis yang dikenal secara umum oleh masyarakat. Seperti air kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, bangkai dan lain sebagainya. Apabila najis-najis ini mengenai pakaian atau air maka tidak dimaafkan. Pakaiannya menjadi najis dan harus disucikan sebagaimana mestinya. Airnya juga menjadi air najis yang tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang membutuhkan air suci. Kedua قسم يعفى عنه فيهما “Najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.” Yang masuk dalam kategori ini adalah najis yang sangat kecil sehingga tidak terlihat oleh mata yang normal. Sebagai contoh adalah ketika seseorang buang air kencing dengan tanpa benar-benar melepas pakaiannya bisa jadi ada cipratan dari air kencingnya yang sangat lembut yang tidak terlihat mata mengenai celana atau pakaian lain yang dikenakan. Bila pakaian ini digunakan untuk shalat maka shalatnya dianggap sah karena najis yang mengenai pakaiannya masuk pada kategori najis yang dimaafkan. Ketiga قسم يعفى عنه في الثوب دون الماء “Najis yang dimaafkan ketika mengenai pakaian namun tidak dimaafkan ketika mengenai air.” Barang najis yang masuk dalam kategori ini adalah darah dalam jumlah yang sedikit. Darah yang sedikit volumenya bila mengenai pakaian maka dimaafkan najisnya. Bila pakaian itu dipakai untuk shalat maka shalatnya masih dianggap sah. Sebaliknya bila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci. Lalu bagaimana ukuran darah bisa dianggap sedikit atau banyak? Syekh Syihab Ar-Romli seagaimana dikutip oleh Syekh Nawawi Banten menuturkan bahwa ukuran sedikit dan banyak itu berdasarkan adat kebiasaan. Noda yang mengenai sesuatu dan sulit untuk menghindarinya maka disebut sedikit. Yang lebih dari itu disebut banyak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang disebut banyak itu seukuran genggaman tangan, seukuran lebih dari genggaman tangan, atau seukuran lebih dari satu kuku lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 84. Keempat قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب “Najis yang dimaafkan ketika mengenai air namun tidak dimaafkan ketika mengenai pakaian.” Yang termasuk dalam kategori ini adalah bangkai binatang yang tidak memiliki darah pada saat hidupnya. Seperti nyamuk, kecoak, semut, kutu rambut dan lain sebagainya. Bangkai binatang-binatang ini bila mengenai air dimaafkan najisnya. Namun bila mengenai pakaian maka tidak dimaafkan najisnya. Sebagai contoh bila Anda melakukan shalat dan melihat di pakaian yang Anda kenakan ada semut yang mati maka shalat Anda batal bila tak segera membuang bangkai semut tersebut. Ini karena bangkai binatang yang tak berdarah tidak bisa dimaafkan najisnya bila mengenai pakaian. Masalah ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehiduan sehari-hari terlebih memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin
Najismukhaffafah dimaafkan dalam shalat jika kadar yang mengenai pakaian itu sekadar seperempat saja, ataupun sekadar seperempat anggota seperti apabila terkena najis pada tangan dan kaki jika yang terkena itu adalah anggota badan. Kadar ini dipertimbangkan untuk kemudahan banyak orang, terutama bagi orang awam yang tidak mempunyai pendapat Home Tips Sabtu, 10 Juni 2023 - 0719 WIBloading... Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Foto/Ilustrasi Ist A A A Apakah hukum air mani suci atau najis? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci . Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku berjudul "Tiga Sumber Najis" menjelaskan, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. عن ابن عباس قال سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن المني يصيب الثوب ، فقال إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو بإذخرةDari Ibnu Abbas ra , Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." HR Baihaqi Baca Juga Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra , bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيصلي فيه "Dari Aisyah ra bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau salat dengan mengenakan baju itu. HR. Bukhari dan Muslim.Sementara itu, Mazhab Hanafi , Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau. كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” HR Bukhari dan Muslim Baca Juga Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah perubahan wujud sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. Baca Juga mhy mani atau sperma najis suci hadis nabi hukum islam Artikel Terkini More 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu yoTEL.
  • a9yvli4gaq.pages.dev/290
  • a9yvli4gaq.pages.dev/68
  • a9yvli4gaq.pages.dev/34
  • a9yvli4gaq.pages.dev/384
  • a9yvli4gaq.pages.dev/282
  • a9yvli4gaq.pages.dev/222
  • a9yvli4gaq.pages.dev/15
  • a9yvli4gaq.pages.dev/129
  • a9yvli4gaq.pages.dev/193
  • was was terkena najis atau tidak