Kasusdugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo pun menimbulkan pro dan kontra. Dalam kacamata psikologi, jelas Nurhuda, pelaku kekerasan seksual terbagi menjadi dua. Pertama, pelaku kekerasan seksual yang motifnya adalah balas dendam. Kedua, kekerasan seksual yang pelakunya adalah karena memiliki gangguan kejiwaan.
Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto pexelsKeharmonisan menjadi kunci utama bagi keberhasilan hubungan rumah tangga. Tiap pasangan hendaknya menjalin kemesraan satu sama lain, salah satunya dengan cara melakukan hubungan intim jima’.Dalam Islam, jima’ merupakan bentuk ibadah yang bernilai pahala. Dalam hadits riwayat Muslim para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya berhubungan suami istri maka mendapat pahala?".Rasulullah SAW menjawab "Apa pendapat kalian seandainya dia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, bukankah dia mendapatkan dosa. Maka demikian pula jika dia melampiaskan syahwatnya pada yang halal, maka dia memperoleh pahala".Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan untuk berjima’ dengan pasangan halalnya. Bahkan, para ulama menganjurkan pasangan suami-istri untuk menjalin kemesraan dan keharmonisan melalui cara terkadang pertengkaran membuat pasangan suami-istri tidak melakukan hubungan badan dalam waktu yang sangat lama. Apa hukum tidak berhubungan suami istri selama 3 bulan? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan Tidak Berhubungan Suami Istri Selama 3 BulanIlustrasi berhubungan suami istri. Foto pexelsPara ulama masih berbeda pendapat tentang hukum tidak berhubungan suami istri selama 3 bulan. Namun, mayoritasnya mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan dalam hubungan suami istri sama saja seperti nafkah batin yang harus selalu ditunaikan. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa suami dan istri tidak boleh saling mendiami satu sama lain. Dikutip dari buku Fikih Keluarga Terlengkap karya Rizen Aizid, suami tidak boleh mendiamkan istri lebih dari tiga untuk jima’, para ulama membolehkannya sampai batas satu bulan saja. Namun dengan syarat sang istri durhaka atau melakukan kesalahan besar terhadap suaminya nusyuz.Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto pexelesBerbeda dengan pendapat tadi, Imam Syafii justru menetapkan batas maksimalnya selama empat bulan. Pendapat tersebut merujuk pada ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin, Umar bin masa itu, banyak laki-laki Muslim yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Kemudian, para istri pun merasa sedih dan kondisi tersebut, Umar pun berdiskusi dengan Hafsoh. Ia kemudian membuat kebijakan yang berisi, semua prajurit yang sudah bertugas selama empat bulan di medan perang harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya atau yang dimaksud meliputi nafkah lahir maupun batin. Ketentuan tersebut telah termuat dalam kitab al-Umm karangan Imam pandangan Imam As-Syafii ini, maka dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan pengecualian. Tidak berhubungan suami istri dalam waktu yang lama diperbolehkan asal didasari dengan alasan syar'i seperti pergi berperang, bekerja, dan lain-lain. Sementara dari sudut pandang lain, Islam melarang istri menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan badan. Ini menjadi kewajiban yang harus ditunaikannya sebagai pasangan berhubungan suami istri. Foto pexelesSeorang istri harus menyadari betul bahwasanya tidak ada yang lebih menyakitkan bagi suami melebihi penolakan istri untuk 'berhubungan' dengannya. Sebagaimana terungkap melalui data statistik, faktor inilah yang menjadi penyebab terjadinya perceraian dan kehancuran rumah karena itu, seorang istri harus senantiasa membahagiakan suami serta mengimbangi kebutuhan biologisnya. Menurut Majdi Muhammad dalam buku Kado Pengantin 2005, seorang istri harus berperan aktif dalam hubungan hukum tidak berhubungan suami-istri selama 3 bulan?Mengapa jima' dengan pasangan halal dianjurkan?Apakah istri boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan badan?
ulamalajnah daimah berkata: "barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada allah Sebuah pernikahan akan semakin harmonis jika segala yang ada di dalamnya dikerjakan bersama-sama. Kemesraan dan kecintaan antara suami dan istri akan semakin begitu indah jika sering menghabiskan waktu berdua. Namun ternyata tak selamanya sebuah pernikahan berjalan sesuai dengan mimpi dalam sebuah pernikahan tentu bukan lagi hal baru bagi setiap pasangan suami istri. Salah satunya adalah masalah ketika seorang suami meninggalkan istrinya selama berbulan-bulan. Bagaimana hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan dalam pandangan Islam?Hukum Meninggalkan Istri Berbulan-BulanMenanggapi hal ini tentu harus dilihat terlebih dahulu alasan di balik perginya seorang suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari 3 jika seorang suami meninggalkan istrinya dengan alasan sebuah kepentingan seperti mencari nafkah, maka hal ini tidak berfirman dalam surat At-Talaq Ayat 6أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ Tempatkanlah mereka para isteri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan jika mereka isteri-isteri yang sudah ditalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu jugaSejarah Jilbab Dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamKedudukan Wanita Dalam IslamTujuan Hidup Menurut IslamTips Hidup Bahagia Menurut IslamAl-Buhuti menjelaskan,ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذرKetika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. Kasyaf al-Qana’, 5/192.Sang istri hendaknya bersabar terhadap sang suami karena suami meninggalkannya untuk bekerja. Apalagi jika sang suami selalu memberi kabar dan tetap memberikan nafkah lahir sehingga semua kebutuhan istri dan anak-anak tetap berbeda halnya jika kondisi kedua yang terjadi, yakni jika suami meninggalkan istri tanpa udzur atau kepentingan. Dalam pernikahan di Indonesia, terdapat sighat ta’liq yang dibacakan dan ditandatangani suami. Jika sang suami menandatangi dan membacakan sighat ini, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai setelah ditinggal selama 3 akad nikah, saya ………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik mu’asyarah bil ma’ruf menurut ajaran istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut Apabila saya 1. Meninggalkan istri saya selama 2 dua tahun berturut-turut;2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 tiga bulan lamanya;3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;4. Membiarkan tidak memperdulikan istri saya selama 6 enam bulan atau lebih,Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- sepuluh ribu rupiah sebagai iwadl pengganti kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadl pengganti tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah jugafiqih pernikahanpengertian mahrammuhrim dalam islamwanita yang haram dinikahikewajiban suami terhadap istriAllah berfirman,وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُواJanganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. QS. al-Baqarah 231.Maka bagi wanita yang tidak sanggup untuk menunggu sang suami yang tidak memberikan kejelasan diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.Batas Waktu Meninggalkan IstriIbnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال يروى ستة أشهرImam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” al-Mughni, 8/143.Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu Umar radhiyallahu anhuma bercerita,Ketika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُوَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُفَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُتَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُMalam yang panjang, namun ujungnnya kelamYang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkanDemi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasikuNiscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnyaBaca jugahukum sholat jumat bagi wanitahukum meninggalkan shalat jumathukum menggambar makhluk hiduphukum perceraian dalam islamhukum mencium kaki ibu dalam islamhukum aqiqah dalam islamUmar menyadari bahwa wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau untuk menanyakan perihal kegelisahan dalam hatinya,كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?Jawab Hafshah,“Enam atau empat bulan.”Kemudian Umar berjanji,لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَاSaya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307Itulah penjelasan singkat mengenai hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan. Sepenting apapun sebuah kondisi, hendaknya seorang suami tetap berusaha melakukan komunikasi dan menjaga hubungan dengan istri. Memberikan nafkah lahir batin juga seharusnya dapat dipenuhi apalagi dengan berbagai kemudahan di jaman yang sangat maju seperti istri berbulan-bulan tanpa memberikan apapun kepada istri tentu hanya akan meninggalkan penderitaan bagi istri. Maka dari itu hendaknya suami tetap berusaha memenuhi segala kewajibannya meskipun hanya sekali dalam beberapa artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan membuat kita semakin menghargai pasangan hidup kita saat ini.