FAKULTASADAB DAN ILMU BUDAYA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2013 . v MOTTO penghulu juga memiliki wewenang dalam bidang peradilan dan pengadilan agama dilingkup Kesultanan Yogyakarta mengenai perkara perkawinan, pewarisan dan perkara perdata lainnya. Tugas dan Wewenang Lembaga Penghulu.. 33 BAB III:
Tugasdan wewenang pengadilan negeri ialah menyelesaikan, memeriksa, dan memutus perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama. Untuk itu pengadilan

FungsiAdministratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Sehubungandengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan
4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung. Berdasarkan dasar hukum MA di atas, maka tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) antara lain adalah:
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang terhadap pasal 1 butir 10 KUHAP yang berisikan: Persoalan praperadilan telah menjadi bagian dari tugas dan wewenang Pengadilan Negeri yang tidak boleh ditangani oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan lain. Hanya saja
Dalammelaksanakan tugas dan wewenangnya seorang kepala desa mempunyai kewajiban antara lain ; 1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
e1GGL.
  • a9yvli4gaq.pages.dev/226
  • a9yvli4gaq.pages.dev/52
  • a9yvli4gaq.pages.dev/167
  • a9yvli4gaq.pages.dev/364
  • a9yvli4gaq.pages.dev/36
  • a9yvli4gaq.pages.dev/15
  • a9yvli4gaq.pages.dev/78
  • a9yvli4gaq.pages.dev/317
  • a9yvli4gaq.pages.dev/147
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri